News

100 Ribu Kepala Desa Bakal Gelar Demo di DPR

Widya Michella 19/02/2023 21:00 WIB

Sebanyak 100 ribu kepala desa berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 8 Maret 2023 mendatang.

100 Ribu Kepala Desa Bakal Gelar Demo di DPR (FOTO: Dok/MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 100 ribu kepala desa berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 8 Maret 2023 mendatang.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Sunan Bukhari mengatakan pihaknya akan mengerahkan sebanyak 100 ribu kepala desa sebagai tindak lanjut atas belum direvisinya Undang-Undang Desa. Demo yang disebut sebagai "Aksi Desa Bersatu" itu rencananya akan digelar pada Rabu, 8 Maret 2023 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Kami bersepakat melakukan AKSI DESA BERSATU sebanyak 100.000 Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023 di 
Gedung DPR RI,"kata Sunan kepada wartawan usai Simposium Desa 2023 di hotel Paragon, Jakarta, Minggu (19/2/2023). 

Selain Apdesi, demo tersebut juga akan melibatkan organisasi lainnya seperti PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI).

"Simposium desa bersatu yang menegaskan 3 organisasi desa yang bernaung di bawah Apdesi, Abpednas, dan PPDI ke depan akan membentuk poros desa bersatu sebagai alat perjuangan bersama dari stakeholder desa yang diatur dalam undang-undang no 6 tahun 2014,"tuturnya. 

Aksi demo kepala desa tersebut juga merupakan hasil kesepakatan bersama poros desa bersatu yang lahir dari Simposium Desa 2023. Kesepakatan lainnya adalah mendukung dan Menyepakati sepenuhnya 10 % Belanja Negara melalui APBN setiap tahun dipergunakan untuk Dana Alokasi Desa atau pembangunan Masyarakat Desa dan dilaksanakan pada tahun 2024.

Kedua, meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan Revisi UU no 6 Tentang DESA pada tahun 2023. 

Ketiga, meminta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan pilkades serentak tahun 2023. Serta meminta Bupati /walikota agar melakukan Proses pilkades serentak guna menghindari politisasi desa menjelang 2024.

"Meminta kepada Presiden Untuk mengevaluasi kinerja dari pendamping desa yang dibentuk oleh kementerian desa karena dianggap pemborosan uang negara dan tidak efektif dan efisian keberadaannya dalam mendukung pembangunan Desa,"ujar Sunan membacakan kesepakatan itu. 

Lebih lanjut, Sunan menyampaikan pihaknya akan terus mengawal revisi undang-undang desa. Serta Lima poin kesepakatan ini tentu akan disampaikan kepada kementerian terkait.

"(Jika) revisi itu tidak ada kejelasan, kita akan dorong terus tapi kita akan turun ke jalan hari Rabu tanggal 8 Maret sebagai bentuk keseriusan kita mengawal revisi undang-undang desa," pungkasnya. (RRD)

SHARE