News

12 Koperasi Diduga Lakukan Pencucian Uang, Nilainya Rp500 Triliun

Dinar Fitra Maghiszha 15/02/2023 15:53 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) mengungkapkan, temuan 12 koperasi bermasalah tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

12 Koperasi Diduga Lakukan Pencucian Uang, Nilainya Rp500 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, temuan 12 koperasi bermasalah tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, 12 koperasi ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aliran dana mencapai Rp500 triliun.

"Ya. Itu tersebar di beberapa daerah, tidak ada yang mayoritas. Saya sudah serahkan datanya ke Kementerian Koperasi dan UKM," kata Ivan saat ditemui di Gedung KemenkopUKM, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Ivan menerangkan, pihaknya juga sudah menyerahkan bukti transaksi ilegal itu ke aparat penegak hukum, dengan harapan dapat menjadi bukti dalam mengungkap kejahatan di lembaga perkoperasian, termasuk kasus KSP Indosurya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menambahkan, temuan ini menunjukkan masih terdapat sejumlah koperasi simpan pinjam (KSP) yang diduga melakukan praktik pencucian uang di luar bisnisnya, termasuk seperti apa yang dilakukan Indosurya.

"Badan hukumnya itu KSP, mestinya itu close loop hanya untuk anggota. Nah, tapi dia membuka penyimpan dari luar anggota," tambahnya.
 
Dengan adanya temuan ini, Teten menegaskan pihaknya akan mengintensifkan pengawasan dan pelatihan bagi para perangkat pengawas koperasi di berbagai daerah.

"Untuk preventifnya, kami akan meningkatkan pelatihan bagi pengawas koperasi, termasuk juga petugas-petugas koperasi hingga ke daerah," terang Teten.

(YNA)

SHARE