News

134 Pegawai Pajak Ternyata Punya Saham di 280 Perusahaan

Achmad Al Fiqri 09/03/2023 03:32 WIB

Para ASN, bukan tak boleh memiliki saham. Hanya saja, aturan yang ada masih belum jelas. Ia berkata, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS

134 Pegawai Pajak Ternyata Punya Saham di 280 Perusahaan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. 

Hal itu ditemukan setelah lembaga antirasuah mendalami LHKPN para ASN. "Oleh karena itu, kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Para ASN, bukan tak boleh memiliki saham. Hanya saja, aturan yang ada masih belum jelas. Ia berkata, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tak jelas melarang ASN memiliki saham.

"Nah ini tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika, Tidak berhubungan dengan pekerjaan," tutur Pahala.

Terkait 280 perusahaan yang menjadi ditanam saham oleh ASN, hal itu menjadi beresiko bila perusahaan itu merupakan konsultan pajak.

"Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita," tuturnya.

"Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya," tandas Pahala.

(SAN)

SHARE