sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Tugas dan Gaji Konsultan Pajak di Indonesia 2023

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
08/03/2023 16:26 WIB
Beberapa tugas dan gaji konsultan pajak yang perlu Anda ketahui, jika Anda ingin menempuh karir sebagai konsultan pajak.
Inilah Tugas dan Gaji Konsultan Pajak di Indonesia 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Tugas dan Gaji Konsultan Pajak di Indonesia 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Beberapa tugas dan gaji konsultan pajak yang perlu Anda ketahui, jika Anda ingin menempuh karir sebagai konsultan pajak. 

Konsultan pajak merupakan orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Secara singkat artinya konsultan pajak adalah layanan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak. 

Lalu bagaimana tugas dan gaji konsultan pajak? berikut ini penjelasan informasi yang sudah kami himpun dari berbagai sumber. 

Tugas dan Gaji Konsultan Pajak

Berikut tugas yang dimiliki sebagai konsultan pajak:

  1. Memberikan jasa konsultasi
  2. Memberikan jasa kepatuhan pajak
  3. Melakukan perencanaan pajak
  4. Membantu proses pemeriksaaan laporan pajak
  5. Melakukan perwakilan dan pendampingan dalam pemeriksaan
  6. Mengurus restitusi pajak
  7. Membantu menyelesaikan masalah sengketa pajak

Lalu, terdapat besaran gaji yang diterima oleh konsultan pajak, yakni:

  1. Junior tax consultant memperoleh gaji sebesar Rp4.500.000-Rp6.000.000 per bulan.
  2. Senior tax consultant memperoleh gaji sebesar Rp7.000.000-Rp9.000.000 per bulan.

Jadi apakah Anda tertarik untuk menjadi konsultan pajak? Jika Anda tertarik terdapat syarat-syarat yang ada untuk menjadi konsultan pajak, yakni memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak memiliki ikatan dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara,memiliki kelakuan yang baik dengan dibuktikan melalui surat keterangan dari Instansi yang berwenang, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki sertifikat sebagai konsultan pajak

Itulah penjelasan informasi mengenai tugas dan gaji konsultan pajak yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Advertisement
Advertisement