News

191 Ribu HP IMEI Ilegal Bakal Di-shutdown, Mayoritas iPhone

31/07/2023 10:21 WIB

Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel secara ilegal.

191 ribu HP IMEI Ilegal bakal di-shutdown, mayoritas iPhone

IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel secara ilegal. Ada enam tersangka dalam kasus itu.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, ada 191 ribu lebih telepon genggam yang tak didaftarkan pelaku selama menjalankan aksinya. Padahal, para pelaku menjalankan aksinya selama 10 hari, dari 10 Oktober 2022 hingga 20 Oktober 2022. 

"Jadi apa yang dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari ada dugaan kerugian negara. Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995 ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000," kata Wahyu saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, 191 ribu lebih telepon genggam itu masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal lantaran tanpa melalui prosedur verifikasi. Atas dasar itu, dia berkata, akan mematikan ratusan ribu gawai tersebut.

"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00," ucap Adi.

Dalam kasus itu, polisi telah tetapkan enam tersangka. Dari enam itu, terdapat empat swasta berinisial P, D, E, P. Sementara satu tersangka berinisial F merupakan ASN di Kemenperin dan inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

SHARE