IDXChannel – Cara cek IMEI Bea Cukai bisa dilakukan dengan beberapa langkah. IMEI merupakan 15 digit angka yang menjadi identitas dari ponsel yang dimiliki oleh seseorang.
Pemerintah RI menerapkan aturan untuk setiap handphone yang digunakan di dalam negeri haruslah memiliki IMEI yang terdaftar secara resmi di Bea Cukai. Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel mengulas cara cek IMEI Bea Cukai untuk memastikan handphone Anda terdaftar.
Cara Cek IMEI Bea Cukai
International Mobile Equipment Identity atau IMEI merupakan nomor unik yang diberikan kepada setiap perangkat telekomunikasi bergerak (handphone). Setiap perangkat memiliki nomor IMEI yang berbeda, sehingga membedakan satu perangkat dengan perangkat lainnya.
Pemerintah Indonesia mewajibkan IMEI pada setiap handphone yang digunakan di dalam negeri. Jika handphone yang digunakan tidak terdaftar secara resmi di Pemerintah, maka handphone tersebut akan diidentifikasi sebagai ponsel ilegal dan jaringan selulernya akan diblokir.
Di Indonesia terdapat dua cara mengecek IMEI HP yang bisa dilakukan yakni melalui Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). IMEI yang terdaftar di database Bea Cukai merupakan hasil registrasi para penumpang yang membawa gadget dari luar negeri. Pada umumnya, registrasinya langsung dilakukan di bandara.