Sementara itu, IMEI dalam database Kemenperin merupakan hasil registrasi dari pelaku usaha di mana perangkat tersebut nantinya dapat dibeli di toko online maupun offline dalam negeri.
Untuk memastikan HP yang Anda gunakan telah berstatus legal, Anda bisa mengeceknya di laman Bea Cukai dengan cara sebagai berikut.
- Buka website resmi Bea Cukai https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
- Masukkan 15 digit nomor IMEI HP Anda pada kolom yang tersedia.
- Anda bisa melihat nomor IMEI HP Anda pada kardus yang didapatkan saat pembelian.
- Anda juga bisa mengecek nomor IMEI HP lewat kode USSD *#06#.
- Setelah memasukkan nomor IMEI HP di kolom yang tersedia pada laman Bea Cukai, silakan masukkan “key code” yang tertera.
- Lalu, tekan tombol “Send”.
- Selanjutnya, status registrasi akan ditampilkan apakah HP Anda sudah terdaftar dalam database Bea Cukai atau belum.
Itulah cara cek IMEI Bea Cukai yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Cek imei Bea Cukai adalah hal penting yang perlu dilakukan agar HP yang Anda gunakan tidak mengalami masalah legalitas di kemudian hari.