191 Ribu Ponsel dengan IMEI Ilegal Diblokir, Ini Kata Kemenkominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan tanggapan terkait kasus International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan tanggapan terkait kasus International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Kementerian mendukung penuh langkah penegak hukum untuk menertibkannya.
"Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Selasa (1/8/2023).
"Kemenkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada," lanjutnya.
Bareskrim Polri belum lama ini mengungkap kasus pendaftaran nomor IMEI secara ilegal yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal.
Bareskrim Polri menyatakan bakal memblokir perangkat bermasalah yang sudah beredar di masyarakat tersebut, yang sebanyak 176 ribu, mayoritas merek iPhone. Ini dilakukan untuk menghindari pembelian barang di pasar tidak resmi.
Nantinya perangkat yang diblokir akan dimandulkan dengan cara tidak bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler. Dengan begitu pengguna tidak bisa menggunakan perangkat mereka secara maksimal.
Indonesia sudah memberlakukan aturan pengendalian IMEI sejak 2020 lalu. Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.
Pemerintah beralasan dengan diberlakukannya aturan ini bisa mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, dan mencegah hilangnya potensi pajak.