News

21 Penyidik dan Penyelidik Baru Resmi Dilantik, Ini Pesan Pimpinan KPK

Arie Dwi Satrio 07/02/2023 09:53 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik 21 penyidik dan penyelidik baru lembaga antirasuah pada Senin, 6 Februari 2023.

21 Penyidik dan Penyelidik Baru Resmi Dilantik, Ini Pesan Pimpinan KPK. (Dok. KPK)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik 21 penyidik dan penyelidik baru lembaga antirasuah pada Senin, 6 Februari 2023. Para penyidik dan penyelidik baru KPK tersebut nantinya akan memperkuat kedeputian penindakan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menitipkan pesan soal penguatan integritas terhadap para penyidik dan penyelidik baru tersebut. Sebab, salah satu kunci utama para pegawai KPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi yakni, integritas.

"Tanpa integritas yang kokoh, maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apapun agama dan kepercayaan yang dianutnya," kata Johanis Tanak mengutip keterangan resmi KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut, Johanis berharap dengan adanya penambahan personel baru tersebut dapat menambah kapasitas organisasi khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi. Adapun, 21 penyidik dan penyelidik baru tersebut berasal dari Polri, BPKP, serta internal PNS KPK.

"Pegawai yang dilantik yakni 10 orang penyelidik penugasan eksternal, terdiri dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP, 3 orang penyelidik internal dari PNS KPK, dan 8 orang penyidik eksternal dari Polri," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, diterangkan Tanak, tertulis bahwa penyelidik dan penyidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal. Sumber eksternal bisa berasal dari Polri hingga BPKP.

Sebelum dilantik, para personil tersebut telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan penyelidik dan penyidik yang dilaksanakan pada 28 November sampai 9 Desember 2022. Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Penyelidik dan Penyidik KPK.

Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang, kata Tanak, pihaknya telah menetapkan arah dan kebijakan KPK tahun 2023. Khususnya, di bidang penindakan dan eksekusi. Salah satunya, dengan mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui empat faktor.

"Penanganan perkara melalui case building; Penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; Penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; Pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara," jelas Johanis.

Johanis juga meminta kepada para pegawai yang baru dilantik agar bisa melaksanakan arah kebijakan pimpinan KPK tahun 2023. Di antaranya, penegakan hukum korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional yakni optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara 

"Jadi tidak hanya lewat pemenjaraan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara," ungkapnya.

(YNA)

SHARE