22 Ribu Konten Judi Online Susupi Situs Pemerintah Sejak 2023
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, sebanyak lebih 22 ribu konten judi online susupi situs pemerintah sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.
IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, sebanyak lebih 22 ribu konten judi online susupi situs pemerintah sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.
Budi Arie menuturkan, tak hanya situs pemerintah, judi online juga menyusup di situs pendidikan yang tercatat hingga 18.877 laman.
Dia pun memastikan telah melakukan take down atau menurunkan konten yang bermuatan judi online di situs pemerintah maupun pendidikan.
“Take down 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024,” ungkap Budi Arie saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).
Pada kesempatan itu, Budi Arie juga menegaskan telah menjadi komitmen pemerintah untuk terus melakukan pemberantasan judi online. Menurutnya, dalam pemberantasan judi online memerlukan dukungan semua pihak untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah ini.
“Saya meyakini bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas sangat potensial dan penting untuk dilakukan berbarengan dengan penanganan konten judi online,” ujarnya
Lebih lanjut, Budi Arie pun mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan keras pertama kepada platform digital seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk membersihkan judi online. Bahkan, jika tidak kooperatif maka akan dikenakan denda Rp500 juta per konten.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai Rp500 juta per konten,” ujarnya.
Budi Arie menyampaikan, peringatan keras tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perubahannya.
“Peringatan tadi saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat, denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya,” pungkasnya.
(YNA)