IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya bakal memberikan denda kepada platform digital yang masih menayangkan iklan judi online.
"Kalau platform urusan kita bahkan ada usulan kalau kita denda atau hukum. Kita kan (saat ini) bersurat terus ke platform," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Meski begitu, awalnya Budi akan menegur secara lisan maupun tulisan platform yang masih mengiklankan judi online. Dirinya juga memastikan bahwa sudah memberitahukan agar platform digital tidak mengiklankan judi online.
"Kalau ada apa-apa kita tegur baik lisan maupun tertulis, ada beberapa platform kan sudah enggak mau lagi iklan judi online. TikTok misalnya enggak mau enggak ada lagi, yang lain-lain kan masih kesusupan kesusupan, kita udah tegur semua platform enggak boleh menayangkan judi online," kata Budi.