sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Platform Digital Masih Iklankan Judi Online? Siap-Siap Didenda

News editor Raka Dwi Novianto
22/05/2024 19:07 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya bakal memberikan denda kepada platform digital yang masih menayangkan iklan judi online.
Platform Digital Masih Iklankan Judi Online? Siap-Siap Didenda. (Foto MNC Media)
Platform Digital Masih Iklankan Judi Online? Siap-Siap Didenda. (Foto MNC Media)

"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan semua platform Google, Meta di mana perubahan keyword judi terjadi di Google ada 20.241 keyword, di Meta ada 2.637 keyword baru. Yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan," kata Budi.

Terkait phising, Budi menerangkan, pada lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online yang disisipkan. Dan pada lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten dari judi online.

"Kita juga sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada platform TikTok, Google, Meta. Dan sepanjang hampir satu bulan lebih sejak rapat terakhir soal judi online 19 April sampai 21 Mei 2024 kami sudah men-take down 290.850 konten. Jadi sebulan hampir 300 ribu. sehari 10 ribu konten judi online. Termasuk juga pemblokiran rekening e-wallet sepanjang satu bukan ini ada 300," ungkapnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement