sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Google Cs Tak Kooperatif Berantas Judi Online Siap-Siap Didenda Rp500 Juta

News editor Binti Mufarida
24/05/2024 12:00 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi akan mengenakan denda Rp500 juta kepada penyelenggara platform digital RI yang tidak ikut serta memberantas konten judi online.
Google Cs Tak Kooperatif Berantas Judi Online Siap-Siap Didenda Rp500 Juta. (Foto Tangkapan Layar YouTube)
Google Cs Tak Kooperatif Berantas Judi Online Siap-Siap Didenda Rp500 Juta. (Foto Tangkapan Layar YouTube)

IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak ikut serta memberantas konten judi online. Sebab, akan dikenakan denda sebesar Rp500 juta per konten.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” ujarnya dalam Konferensi Pers Judi Online secara virtual, Jumat (24/5/2024).

Menurut Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement