48 Perusahaan Sawit-Tambang Nakal Bayar Denda Rp5,2 Triliun ke Satgas PKH
Perusahaan sawit dan tambang tersebut juga telah membayarkan denda dengan total nilai Rp5,2 triliun.
IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mengamankan aset lahan dalam skala besar di sejumlah sektor strategis. Perusahaan sawit dan tambang tersebut juga telah membayarkan denda dengan total nilai Rp5,2 triliun.
Satgas PKH menyerahkan sejumlah lahan di kawasan hutan hasil penertiban ke beberapa kementerian setelah perusahaan dinilai tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, aset lahan yang berhasil diamankan dalam skala besar di antaranya Sektor Sawit dengan total 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Selebihnya, seluas 1,61 juta hektare sedang dalam proses verifikasi.
"Sektor Tambang. Berhasil melakukan penguasaan kembali, lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batubara, pasir kuarsa hingga kapur/gamping," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (14/1/2026) malam.
Selain penertiban lahan, Barita menyampaikan, realisasi pendapatan negara melalui denda administratif dan pajak, rinciannya yakni Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang sudah menyatakan siap bayar.
"Adapun dari 32 perusahaan tambang yang dilakukan pemanggilan, 22 perusahaan hadir dengan rincian 7 perusahaan menerima dan menyanggupi bayar dan 15 perusahaan masih keberatan, 2 tidak hadir dan 8 perusahaan menunggu jadwal," kata Barita.
Sementara, 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar, 13 perusahaan siap bayar, 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir dan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang.
Barita menegaskan, Satgas PKH tak akan ragu mengambil langkah tegas untuk menindak perusahaan yang tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas ilegal tanpa izin dalam kawasan hutan.
"Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga," kata dia.
Tindak lanjut Satgas PKH juga berdampak pada penerimaan pajak. Kontribusi tersebut tercatat menambah penerimaan negara sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Pada tahun ini, Barita menyebut Satgas PKH menghadapi target penertiban yang cukup berat. Dia pun meminta dukungan publik terhadap upaya penertiban yang dilakukan Satgas PKH demi kepentingan masyarakat luas.
"Sesuai dengan harapan Bapak Presiden, target capaian tahun 2026 sangat berat. Tetapi dengan dukungan masyarakat, dukungan publik, apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat, hutan untuk negara, tentulah itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai," ujarnya.
"Satgas bekerja untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33," katanya.
(Dhera Arizona)