67 Lokasi Parkir Mahal untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 29 lokasi pasar yang menggunakan mesin gate akan terintegrasi disinsentif.
IDXChannel - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 29 lokasi pasar yang menggunakan mesin gate akan terintegrasi disinsentif. Kebijakan ini akan berlaku pada akhir Oktober 2023.
Seperti diketahui, penerapan tarif disinsentif ini untuk kendaraan berpolusi atau belum lolos uji emisi.
Berikut ini 29 lokasi parkir disinsentif yang masuk dalam fase kedua:
1. Pasar Gondangdia
2. Pasar Rawasar
3. Pasar Cipulir
4. Pasar Minggu
5. Pasar Lenteng Agung
6. Pasar Tebet Timur
7. Pasar Pondok Indah
8. Pasar Manggis
9. Pasar Cipete Selatan
10. Pasar UPB Induk Kramat Jati
11. Pasar Jembatan Lima
12. Pasar Palmerah
13. Pasar Palmeriam
14. Pasar Sunan Giri
15. Pasar HWI Lindeteves
16. Pasar Kedoya
17. Pasar Jelambar Polri
18. Pasar Cijantung
19. Pasar Duren Sawit
20. Pasar Tanah Abang Blok F
21. Pasar Jambul
22. Pasar Ujung Menteng
23. Pasar Pulo Gadung
24. Pasar Tanah Abang Blok G
25. Pasar Petojo Ilir
26. Pasar Gembrong
27. Pasar Rumput
28. Pasar Kenari
29. Pasar Cikini.
Sedangkan pada fase pertama sudah ada 25 lokasi parkir milik PD Pasar Jaya yang sudah memberlakukan tarif parkir disinsentif.
Berikut daftar 25 lokasi parkir disinsentif:
1. Pasar Glodok
2. Pasar Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. Pasar UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Tomang Barat
12. Pasar Grogol
13. Pasar Cengkareng
14. Pasar Senen Blok III
15. Pasar UPB Jatinegara
16. Pasar Kramat Jati
17. Pasar Rawabening
18. Pasar Enjo
19. Pasar Sunter Podomoro
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu
25. Pasar Mayestik.
Sebagai informasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, sudah ada 13 lokasi parkir Pemda yang sudah menerapkan disinsentif.
Berikut ini daftar 13 lokasi tersebut:
1. Park and ride Lebak Bulus
2. Park and ride Kalideres
3. Park and ride kampung Rambutan
4. Blok M Square
5. Pasar Mayestik
6. Gedung Taman Menteng
7. Gedung Parkir Pasar Baru
8. Taman Ismail Marzuki
9. IRTI Monas
10. Samsat Jakarta Barat
11. Samsat Jakarta Timur
12. Samsat Jakarta Utara/Pusat
13. Park and Ride Terminal Pulogebang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tarif parkir disinsentif didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tertulis, ‘Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
(YNA)