sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uji Coba Pengenaan Tarif Parkir Mahal Dimulai, Cek Rincian Lokasinya

Economics editor Dominique H Febriani/MPI
26/06/2021 07:55 WIB
Saat ini, sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda.
Saat ini, sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda. (Foto: MNC Media)
Saat ini, sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengembangkan upaya pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota. Salah satunya dengan penyesuaian tarif layanan parkir dan biaya parkir kendaraan di beberapa lokasi di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, beberapa lokasi tersebut adalah:
a. Irti Monas ( Jakarta Pusat)
b. Kawasan Blok M ( Jakarta Selatan)
c. Kantor samsat Jakbar (Jakarta Barat)

Selain itu, terdapat beberapa lokasi  tambahan lain yang sedang dikembangkan (on going) untuk uji coba disinsentif tarif parkir meliputi:
a. Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan)
b. Plaza Intercon (Jakarta Barat)
c. Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat)

Ia mengatakan bahwa pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor angkutan umum massal. 

“Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000/jam) masih  merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yg berada dalam radius koridor Angkutan Umum  Massal. Usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stake holder terkait mengingat adanya kondisi pandemi COVID-19," ujar Adji sebagaimana dikutip di laman PPID Jakarta (26/5/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement