IDXChannel - Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, parkir itu secara global sudah dianggap bagian dari instrumen manajemen transportasi kota, tapi di Indonesia itu dianggap bagian dari pendapatan asli daerah (PAD). Alhasil, masyarakat pun terkesan cuek tentang hal itu.
Di Jakarta sendiri, muncul wacana Pemprov DKI bakal menaikan tarif parkir, yang mana parkir mobil bisa mencapai tarif maksimal Rp60 ribu dan motor Rp18 ribu perjamnya.
"Di kita itu terlalu murah. Di luar negeri itu 31 sampai 40 kali lipat dari angkutan umum. Di kita lebih murah parkir dari pada naik angkutan umum," ujarnya, Jumat (25/6/2021).
Apalagi, tempat parkir rata-rata dikuasai oleh organisasi masyarakat dan saat diterapkan tarif parkir oleh pemerintah banyak penolakan dari mereka. Padahal, tarif parkir di Jakarta diterapkan untuk mendorong masyarakat mau memakai transportasi umum, khususnya pengguna kendaraan pribadi.
"Teorinya memang begitu, di luar negeri begitu. Orang ke pusat kota itu naik angkutan umum, tapi di kita itu masalahnya, angkutan umum dianggap sebagai sumber penularan Covid-19 (saat ini), padahal tidak," tuturnya.