News

764 Warga Binaan Lapas dan Rutan DKI Jakarta Dapatkan Remisi Natal 2023

Muhammad Farhan 25/12/2023 20:09 WIB

Sebanyak 747 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) DKI Jakarta mendapatkan remisi.

764 Warga Binaan Lapas dan Rutan DKI Jakarta Dapatkan Remisi Natal 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 747 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) DKI Jakarta, mendapatkan remisi tahanan di hari raya Natal dan Tahun Baru. 17 orang di antaranya bahkan mendapatkan remisi khusus sehingga langsung dibebaskan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan pemberian remisi tahanan tersebut merupakan bagian dari menyambut suka cita hari raya Natal dan Tahun baru bagi umat Nasrani. Untuk itu, Kanwil Kumham DKI Jakarta memberikan remisi kepada 764 orang dari total 15.922 narapidana (napi) seluruh Indonesia.

"Pemberian remisi Hari Natal kali ini dikarenakan untuk saat ini, kapasitas kami di Lapas dan Rutan DKI Jakarta itu hanya untuk 5.630 orang. Saat ini kapasitasnya dan warga binaannya baik itu dari pidana dan juga tahanan baik itu laki-laki dan perempuan jumlah totalnya adalah 15.138 orang, artinya sudah sangat over kapasitas," jelas Ibnu di Lapas Kelas I Cipinang, Senin (25/12/2023).

Ibnu menjelaskan, dari 764 orang yang mendapatkan remisi tahanan di masa Natal dan Tahun Baru ini, 747 orang mendapatkan remisi khusus satu yakni masih menjalani sisa masa tahanannya. Sedangkanya yang mendapatkan remisi langsung bebas, lanjut Ibnu, yakni 17 orang.

"764 nama yang diusulkan, S.K (surat keterangan) nya langsung turun. Oleh karena itu kami berharap dengan pemberian remisi ini, dapat memacu warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik," jelas Ibnu.

Diketahui, di antara para tahanan dan warga binaan yang mendapatkan remisi, terdapat pengacara Alvin Lie, yang juga mendapatkan remisi bebas.

Diketahui, Sebanyak 15.922 narapidana (napi) menerima pengurangan hukuman atau remisi pada Natal 2023. Hal itu diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.

Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menerangkan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. Kepada para penerima remisi, ia mengucapkan selamat. 

(SLF)

SHARE