News

8 Juta Warga Jakarta Harus Ganti KTP setelah DKI Berubah Jadi DKJ

Carlos Roy Fajarta Barus 19/09/2023 09:34 WIB

Dukcapil DKI Jakarta menyatakan kurang lebih membutuhkan 8 juta blangko e-KTP bagi warga DKI Jakarta yang akan diubah e-KTP-nya menjadi DKJ.

8 Juta Warga Jakarta Harus Ganti KTP setelah DKI Berubah Jadi DKJ. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyatakan kurang lebih membutuhkan 8 juta blangko e-KTP bagi warga DKI Jakarta yang akan diubah e-KTP-nya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini tidak akan dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap.

Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awalluddin mengatakan, bagi warga Jakarta yang e-KTP-nya masih tertulis DKI Jakarta, dipastikan akan tetap berlaku. Sebab, tidak ada perubahan pada data pribadinya.

"Secara data bahwa ada 8 juta KTP di kita. Nah jadi akan dilakukan perubahan secara bertahap, KTP yang lama gimana? Masih berlaku karenakan tidak ada perubahan di data pribadinya tersebut hanya redaksional saja di dalam KTP-nya, seperti itu," jelas Budi Awalluddin kepada awak media di Jakarta, kemarin.

Dia menerangkan, blangko e-KTP ini dibutuhkan untuk mencetak ulang e-KTP warga DKI Jakarta.  Sebab, DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024.

"Jika nanti ada perubahan Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta maka akan ada perubahan redaksional. Terkait perubahan tersebut, maka seyogyanya juga akan terjadi perubahan di KTP kita, jadi Daerah Khusus Ibu Kota-nya hilang, menjadi Daerah Khusus Jakarta," jelas dia.

Sebagaimana diketahui seleumnya, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Usai memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional Pemprov DKI di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023), ia menerangkan, akan ada perubahan dalam e-KTP warga Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Joko mengatakan pemerintah akan menyiapkan anggaran tersebut tahun depan pasalnya RUU DKJ sedang dibahas.

Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN diketahui mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. 

Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya.

(YNA)

SHARE