Ada Isra Mi'raj dan Imlek, Ganjil-Genap Ditiadakan pada 27-29 Januari 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan mobil pada 27-29 Januari 2025.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil genap untuk kendaraan mobil pada 27-29 Januari 2025.
Kebijakan tersebut menyusul adanya peringatan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek.
"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta di akun instagram resmi @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (18/1/2025).
Ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) aturan itu, ganjil genap memang tidak diberlalukan untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," kata keterangan tersebut.
Sebagai informasi, perayaan Isra Mi'raj jatuh pada Senin, 27 Januari 2025 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri. Sementara Tahun Baru Imlek jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025.
(NIA DEVIYANA)