Ada Pegawai Kementan yang Dinonjobkan karena Tak Penuhi Permintaan SYL
Lantaran takut dinonjobkan atau dimutasi itulah sehingga Ali terpaksa memenuhi permintaan SYL.
IDXChannel - Pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dinonjobkan lantaran tak penuhi permintaah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini dikatakan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Lantaran takut dinonjobkan atau dimutasi itulah sehingga Ali terpaksa memenuhi permintaan SYL. Hal ini diketahui saat Jaksa KPK membacakan salah satu berita acara pemeriksaan (BAP) Ali Jamil nomor 52.
"Saya menuruti permintaan uang yang dibebankan ke eselon 1 karena terpaksa. Karena ada beberapa kejadian apabila tidak dituruti, maka Kasdi Subagyono akan menelpon terus sampai kebutuhan Syahrul Yasin Limpo diselesaikan," kata Jaksa membacakan BAP nomor 52 milik Ali Jamil di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
"Benar seperti itu? Ini keterangan saudara?" tanya Jaksa melanjutkan.
"Siap," jawab Saksi.
Jaksa kembali membacakan BAP milik Ali Jamil. Dalam BAP tersebut, ada pejabat Kementan yang di-nonjobkan lantaran tidak memenuhi permintaan SYL.
"Selain itu juga apabila masih tetap tidak diselesaikan maka akan dipindahkan dan di-nonjobkan. Hal ini terjadi seperti yang saya ketahui kepada Musyafak Kepala Biro Umum saat itu dinonjobkan dan tidak diberi jabatan karena tak memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo," kata Jaksa.
"Selain itu Erwin Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP yang saat itu bawahan saya dinonjobkan karena tidak loyal, sehingga dengan kejadian itu saya jadi terpaksa memberikan apa yang diminta oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi Subagyono," papar Jaksa membacakan BAP kembali.
"Benar seperti itu?" tanya Jaksa.
"Siap," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(NIY)