Ada Transaksi Janggal Rp300 Miliar Milik Eks Pegawai, Begini Klarifikasi KPK
KPK mengklarifikasi informasi terkait transaksi sebesar Rp300 miliar milik eks penyidik bernama Tri Suhartanto.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi informasi terkait transaksi sebesar Rp300 miliar milik eks penyidik bernama Tri Suhartanto. Lembaga antirasuah itu menyatakan transaksi tersebut terkait bisnis pribadi yang dijalani eks penyidik sejak tahun 2004.
“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK,,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya Senin (3/7/2023).
Ali menjelaskan pihaknya telah mengkonfirmasi terkait temuan tersebut kepada Tri Suhartanto. Ali menuturkan rekening yang berisikan transaksi ratusan miliar itu sudah ditutup sejak tahun 2018.
“Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan Tri Suhartanto bergabung dengan KPK sejak tahun 2018. Akan tetapi, kini Tri sudah kembali ke kesatuan Polri pada tahun 2023.
Sebagai informasi, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengungkap adanya dugaan transaksi janggal yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK. Bahkan, Novel menduga dugaan transaksi janggal itu memiliki nominal yang terbilang cukup besar.
"Laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada yang katakan hampir Rp 1 triliun," ujar Novel Baswedan di podcast Youtube bertajuk ‘Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK’ yang dikutip Senin (3/7/2023).
(FRI)