sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Kantongi 33 Laporan PPATK Terkait Transaksi Janggal Rp25 Triliun

News editor Arie Dwi Satrio
10/06/2023 11:48 WIB
KPK telah menerima 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal senilai Rp25 triliun.
KPK Kantongi 33 Laporan PPATK Terkait Transaksi Janggal Rp25 Triliun. (Foto: MNC Media)
KPK Kantongi 33 Laporan PPATK Terkait Transaksi Janggal Rp25 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal senilai Rp25 triliun.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan sebanyak lima laporan hasil analisis PPATK sudah dalam proses telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) serta Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK.

Sementara itu, 11 laporan dalam tahap penyelidikan. Kemudian, 12 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Lantas, tiga laporan dilimpahkan ke Mabes Polri, dan dua lainnya masih dilakukan konfirmasi ke PPATK untuk ditindaklanjuti.

"Dari data 12 LHA yang menjalani proses hukum, KPK telah memproses sebanyak 16 orang dimana satu orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 15 orang lainnya saat ini sudah menjadi terpidana. Dari ke-16 orang tersebut nilai transaksinya mencapai Rp8,5 triliun," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (10/6/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement