Adapun, sisa satu tersangka yang saat ini masih diproses hukum KPK yakni, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
"Tindak lanjut data PPATK di atas merupakan komitmen KPK dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi (TPK) di Indonesia," ungkap Ali.
"Data LHA PPATK merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," tambahnya.
(FRI)