sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Kantongi 33 Laporan PPATK Terkait Transaksi Janggal Rp25 Triliun

News editor Arie Dwi Satrio
10/06/2023 11:48 WIB
KPK telah menerima 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal senilai Rp25 triliun.
KPK Kantongi 33 Laporan PPATK Terkait Transaksi Janggal Rp25 Triliun. (Foto: MNC Media)
KPK Kantongi 33 Laporan PPATK Terkait Transaksi Janggal Rp25 Triliun. (Foto: MNC Media)

Adapun, sisa satu tersangka yang saat ini masih diproses hukum KPK yakni, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

"Tindak lanjut data PPATK di atas merupakan komitmen KPK dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi (TPK) di Indonesia," ungkap Ali.

"Data LHA PPATK merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," tambahnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement