sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Enam Saksi di Batam Terkait Kasus Gratifikasi Andhi Pramono

News editor Arie Dwi Satrio
08/06/2023 13:39 WIB
KPK memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), pada hari ini (8/6/2023). 
KPK Periksa Enam Saksi di Batam Terkait Kasus Gratifikasi Andhi Pramono. (Foto: MNC Media)
KPK Periksa Enam Saksi di Batam Terkait Kasus Gratifikasi Andhi Pramono. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), pada hari ini (8/6/2023). 

Enam saksi tersebut yakni, empat wiraswasta atas nama Janis Theofilus Puluh; Radiman; Andy; dan Hasyim. Kemudian, karyawan swasta, Rony Faslah serta ibu rumah tangga, Kamariah. Pemeriksaan dilangsungkan di Polresta Barelang, Kota Batam.

"Pemeriksaan saksi di Polresta Barelang, Jalan Sudirman Nomor 4, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya, tim sempat menggeledah rumah di kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam pada Selasa, 6 Juni 2023. Tim mengamankan bukti elektronik diduga berkaitan dengan perkara Andhi Pramono dari rumah tersebut.

Tim juga menemukan mobil bernilai fantastis di sebuah ruko tertutup di daerah Batam. Mobil tersebut bermerek Hummer, Toyota Roadster, serta Mini Morris. KPK menduga mobil tersebut milik Andhi Pramono.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement