News

Adik Pemilik Wilmar Group Terseret Kasus Rafael Alun, Beberkan Pembelian Rumah Rp6 Miliar

Bachtiar Rojab 23/10/2023 21:21 WIB

JPU KPK membeberkan adanya transaksi antara Rafael Alun Trisambodo dengan adik kandung dari pemilik PT Wilmar Group.

Sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun (MNC Media)

IDXChannel - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya transaksi antara Rafael Alun Trisambodo dengan adik kandung dari pemilik PT Wilmar Group. Transaksi itu berupa pembelian rumah senilai Rp6 miliar

Adapun, PT Cahaya Kalbar merupakan anak perusahaan Wilmar Group serta wajib pajak yang sekaligus klien dari Rafael Alun yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.

Kala itu, JPU KPK menghadirkan Thio Ida sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa Rafael Alun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

“Apakah masih ada hubungan family dengan pemilik Wilmar?” tanya Jaksa KPK dalam persidangan.

Menanggapi hal itu, Thio Ida kemudian mengaku di hadapan majelis hakim bahwa pemilik Wilmar Group merupakan kakak kandungnya. 

"Dia sih Abang saya," jelas Thio.

Adapun dalam persidangan tersebut, Jaksa pun menanyakan pengetahuan Thio Ida soal sosok Jinnawati, Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar. Kepada Jaksa, Thio Ida mengaku kenal Jinnawati lantaran kerap menjalani ibadah atau kebaktian Jumat bersama.

Setelah itu, Jaksa menyinggung adanya pembelian rumah di kawasan Kebon Jeruk, yang ditawarkan oleh Jinnawati kepada Thio Ida.

"Saya lagi cari rumah, jadi Jina mengetahui saya mencari rumah, jadi ditawarkan kepada saya," papar Thio Ida.

Jaksa terus menggali proses pembelian rumah Rafael Alun yang telah dijual ke Jinnawati akhirnya dibeli oleh Thio Ida. Sebab, dalam keterangannya rumah milik Rafael Alun itu dibeli Thio Ida dari Jinnawati senilai Rp6 miliar.

Oleh sebab itu, angka tersebut sama seperti nilai transaksi Jinnawati tatkala membeli rumah tersebut dari Rafael Alun. Yang diakui Thio, uang tersebut berasal dari warisan orang tua.

"Saya kasih valuta asing, singapore dollar dan dollar AS, jadi kita konversinya senilai yang kita janjikan, Rp 6 miliar," kata Thio Ida.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, Rafael Alun disebut mendapat bagian sebesar Rp 6 miliar dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar.

"Yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav. 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group, yang merupakan wajib pajak pada Kantor DJP Jakarta," bunyi surat dakwaan KPK.

(NIY)

SHARE