IDXChannel - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani persidangan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Adapun dalam sidang ini, jaksa mengungkap cara Rafael Alun menyembukan uang sebesar Rp5,2 miliar. Adapun sidang kali ini mantan Direktur Utama PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Ujeng Arsatoko duduk sebagai saksi.
Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan dari Ujang terkait Rafael Alun. Jaksa menyebut PT ARME yang didirikan Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek pernah dipinjam untuk pengurusan wajib pajak.
“Dapat saya jelaskan bahwa PT ARME dipinjam bendera oleh Rafael dan saya sebagai Dirut hanya memikirkan bagaimana PT ARME juga memperoleh bagian pendapatan setidaknya 100 jt dari peminjaman bendera itu sehingga waktu itu dibuat skenario tersebut oleh FX Wijayanto dan Rafael. PT ARME hanya dipinjam bendera saja oleh terdakwa bagaimana?,” ucap jaksa.
“Ada satu klien itu waktu itu cuman meminjam bendera saja. Ada satu versi, adapihak di luar ARME dia punya klien tapi nggak punya perusahaan. Kemudian dia pinjam bendera, pinjam PT untuk melakukan jasa perpajakan,” jawab Ujeng.