IDXChannel - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, kembali menjalani persidangan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Kali ini, jaksa KPK mempertanyakan peran dari Rafael Alun di salah satu perusahaan konsultan yang bernama PT Artha Mega Ekadhana (ARME), tempat istrinya menjabat sebagai komisaris. Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Rani Anindita Tranggani yang pernah bekerja sebagai Direktur Keuangan PT ARME medio 2003-2008.
“Terdakwa di susunan BOD (board of directors) sebagai apa?,” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Rani.
Jaksa pun mempertanyakan bagaimana perusahaan konsultan tersebut mendapatkan klien
“Bagaimana PT ARME memperoleh klien?,” tanya jaksa.
“Macem-macem. Jadi, ada Pak Alun kemudian pegawai dari Wijayanto Nugroho pernah cari. Pak Ujeng mungkin juga pernah cari, ada beberapa pihak,” ujarnya.
“Bagaimana saudara tahu caranya Pak Alun ini mencari klien?,” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu,” jawab Rani.
“Bagaimana saudara tahu kalau Pak Alun membawa klien,” cecar jaksa.
“Dia bilang kalau nanti ada klien ini ada pembayarannya gini. Nanti ada calon klien, nanti akan ada kontraknya,” ucap Rani.
Dalam persidangan ini juga terungkap bahwa Rafael Alun adalah pemilik dari PT ARME.
“Apakah ada jabatan lain yang dimiliki Terdakwa? Apakah dia sebagai pemilik manfaat atau sebagai pemilik perusahaan?" tanya jaksa.
"Secara tertulis tidak ada," jawab Rani.