IDXChannel - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding menjatuhkan putusan terhadap Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, untuk tetap menerima hukuman selama 14 tahun penjara di kasus gratifikasi dan TPPU di lingkungan Ditjen Pajak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi PT DKI Jakarta pada Kamis (14/3/2024).
Amar putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.
Selain menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengubah mempertimbangkan status barang bukti nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti nomor 412 pada perkara TPPU dalam putusan di PN Tipikor Jakarta. Menurut majelis hakim, perlu dilakukan perbaikan terhadap redaksi status barang bukti tersebut agar eksekusi, dengan demikian memori banding penasihat hukum dapat dikabulkan sebagian.
"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada darimana benda disita, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai dengan nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan banding tersebut.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike. Aset tersebut diminta oleh hakim untuk dikembalikan.