sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hakim Banding Putuskan Rafael Alun Dipenjara 14 Tahun, Rumah Istri Dirampas Negara

News editor Ari Sandita
14/03/2024 14:18 WIB
Hakim PT DKI Jakarta memutuskan Rafael Alun tetap menerima hukuman 14 tahun penjara dan aset berupa rumah dan apartemen istrinya dirampas negara.
Hakim Banding Putuskan Rafael Alun Dipenjara 14 Tahun, Rumah Istri Dirampas Negara. (Foto: MNC Media)
Hakim Banding Putuskan Rafael Alun Dipenjara 14 Tahun, Rumah Istri Dirampas Negara. (Foto: MNC Media)

Semetara aset yang diminta hakim dirampas untuk negara terdiri dari rumah di Jalan Mendawai | Nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek.

Lalu, satu bidang tanah seluas 236 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12. Satu bidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11. Satu bidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B.

Serta satu unit Apartemen selas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement