sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan KPK terkait Vonis Eks Ditjen Pajak Rafael Alun

News editor Riyan Rizki Roshali
25/07/2024 11:40 WIB
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. (MNC Media)
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. (MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

KPK menilai, putusan kasasi tersebut bertolak belakang dengan fakta persidangan.

"Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat,” kata Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto dalam keterangannya yang diterima, Kamis (25/7/2024).

Dia menambahkan, vonis kasasi sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan. Di dalam persidangan, kata dia, banyak fakta yang menunjukan aset-aset Rafael Alun diperoleh dari hasil tindak kejahatan.

"Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan," katanya.

Lebih jauh dia mengatakan,  putusan majelis hakim itu tidak selaras dalam mendukung program pemberantasan korupsi dan pemulihan aset.

"Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement