sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan KPK terkait Vonis Eks Ditjen Pajak Rafael Alun

News editor Riyan Rizki Roshali
25/07/2024 11:40 WIB
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. (MNC Media)
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. (MNC Media)

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan. 

"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU No.434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi No.552 / perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun, barang bukti yang dimaksud adalah, barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement