IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi terkait vonis perampasan aset terdakwa yang juga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya melalui Jaksa Nur Haris Arhadi telah menyerahkan kontra memori yang dimaksud melalui Panitera Muda Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat pada Rabu (24/4/2024).
"Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024).
Inti dari dalil memori kasasi Tim Jaksa, Ali menjelaskan, meminta agar Majelis Hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset.
"Selain itu Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut," ujarnya.