Anak Pengusaha Terkaya di RI Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rafael Alun
KPK memeriksa Grace Tahir sebagai saksi dari kasus gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Grace Tahir sebagai saksi dari kasus gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Grace Tahir merupakan anak dari salah satu orang terkaya nomor 7 di Indonesia yang juga pendiri Mayapada, Dato’ Sri Tahir dengan kekayaan mencapai USD4,3 miliar. Grace Tahir telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, Kamis (11/5/2023).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, atas nama Grace Dewi Riady," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/5/2023).
Selain Grace Tahir, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya pada hari ini. Mereka yakni, seorang Pensiunan, Imam Pamudji, serta dua pihak swasta, Albertus Katu dan Timothy William T. Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk penyidikan Rafael Alun.
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Grace Tahir maupun tiga saksi lainnya. Pun demikian kaitan para saksi dalam perkara Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan jasa konsultasi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Dari hasil pengembangan kasus penerimaan gratifikasi tersebut, KPK menemukan bukti permulaan cukup terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. KPK kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang.
Dari hasil penelusuran tim KPK, ditemukan adanya beberapa aset Rafael Alun yang terindikasi merupakan TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. Saat ini, KPK masih menelusuri aset lain hasil TPPU Rafael Alun. (RRD)