Anak Terlanjur Minum Obat Sirop, Ini Penjelasan Kemenkes
Obat sirup anak saat ini dilarang untuk dijual atau dikonsumsi, karena dugaan sementara mengandung bahan berbahaya yaitu etilen glikol.
IDXChannel - Obat sirup anak saat ini dilarang untuk dijual atau dikonsumsi, karena dugaan sementara mengandung bahan berbahaya yaitu etilen glikol. Para orang tua pun khawatir, lantaran anak-anaknya sudah ada yang minum obat sirup.
Lantas apakah anak-anak sudah pasti jatuh sakit atau kena gagal ginjal akut misterius?. Kementerian kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa tidak semua anak konsumsi obat sirup langsung terdampak atau jatuh sakit.
Sebab kembali lagi pada kondisi anak masing-masing, yang bisa saja memiliki kekebalan tubuh lebih baik. "Anak saya yang sudah terlanjur minum obat sirup tapi tidak menimbulkan gejala?. Alhamdulillah artinya apa tubuhnya mempunyai mekanisme pertahanan tubuh yang baik," ujar Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers Update Gagal Ginjal Akut Misterius secara online, Selasa (25/10/2022).
Kendatinya, Syahril mengimbau para orang tua agar tetap memantau kondisi anak. Apabila melihat ada gejala yang timbul, setelah konsumsi obat sirup, seperti demam, batuk, pilek atau frekuensi air seni berkurang.
Diminta segera membawa anak ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit terdekat. Dengan tujuan cepat menangani kondisi anak, agar tidak mengalami gejala berat atau perburukan.
"Tetap saja dipantau apabila terjadi gejala-gejalanya saya sebutkan, tadi itu bisa demam bisa, batuk, pilek dan dilanjutkan dengan berkurangnya frekuensi maupun diare. Maka ini menjadi catatan bagi kita dan segera dibawa ke dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan," jelas dr Syahril.
Larangan obat dijual obat sirup dan dikonsumsi sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan yaitu Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022. Sebagai upaya mencegah jumlah kasus yang lebih banyak.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam keterangannya diterima MNC Portal, Rabu (19/10/2022).
(NDA)