sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dinkes dan Polresta Bogor Sosialisasi 176 Daftar Obat Sirop yang Diperbolehkan

News editor Putra Ramadhani/Kontri
24/10/2022 15:16 WIB
Tim Dinas Kesehatan Kota Bogor bersama Ikatan Apotik Indonesia (IAI) Bogor dan Polresta Bogor Kota melakukan sosialisasi
Dinkes dan Polresta Bogor Sosialisasi 176 Daftar Obat Sirop yang Diperbolehkan  (FOTO:MNC Media)
Dinkes dan Polresta Bogor Sosialisasi 176 Daftar Obat Sirop yang Diperbolehkan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota dan lainnya melakukan sosialisasi sekaligus monitoring terkait obat sirop di wilayah Kota Bogor. 

Hal ini sebagai tindak lanjut kewaspadaan meningkatnya kasus gagal ginjal akut.

"Tim Dinas Kesehatan Kota Bogor bersama Ikatan Apotik Indonesia (IAI) Bogor dan Polresta Bogor Kota melakukan sosialisasi, edukasi dan monitoring terkait pengawasan obat sirop sebagai tindak lanjut dari kewaspadaan meningkatnya kasus gagal ginjal," kata Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Bogor Erna Nuraena kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Dalam kegiatan ini, terdapat tiga titik yang didatangi yakni minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Apotek Dali di Jalam Malabar 2 dan Apotek Delta di Jalan Raya Pajajaran. Hasilnya, apotek tersebut sudah menaati imbauan terkait peredaran obat sirop.

"Dari tiga titik yang kita kunjungi semua sudah melakukan sesuai dengan arahan yakni tidak menjual obat-obat sirop untuk anak," jelasnya.

Kepada apotek, tim pun melakukan sosialisasi terkait 176 daftar obat sirop yang telah diperbolehkan diedarkan untuk masyarakat. Daftar tersebut diberikan kepada apoteker untuk ditindaklanjuti.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement