News

Anggaran IKN Diblokir, Begini Respons Badan Otorita

Iqbal Dwi Purnama 07/02/2025 19:15 WIB

Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) buka suara soal kabar anggaran IKN dalam APBN 2025 belum bisa dicairkan.

Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) buka suara soal kabar anggaran IKN dalam APBN 2025 belum bisa dicairkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) buka suara soal kabar anggaran IKN dalam APBN 2025 belum bisa dicairkan lantaran anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diblokir Kementerian Keuangan. Hal tersebut merupakan dampak dari efisiensi yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara Badan Otorita IKN sekaligus Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw mengatakan, pemerintah telah menetapkan anggaran IKN untuk lima tahun ke depan meski saat ini masih belum dapat dicairkan. Presiden Prabowo telah mengalokasikan anggaran Rp48,8 triliun hingga 2029.

Menurut Troy, anggaran tersebut bersumber dari APBN dan sudah disepakati Presiden Prabowo. Dana itu, kata dia, akan digunakan untuk pembangunan IKN tahap 2 yang difokuskan untuk membangun kompleks perkantoran yudikatif dan legislatif.

"Program pembangunan IKN tahap 2 ditujukan untuk menyiapkan sarana dan prasarana dengan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada 2028, dengan menyelesaikan ekosistem yudisial dan ekosistem legislatif beserta sarana dan prasarana pendukungnya," kata Troy lewat keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).

Menurut Troy, APBN juga bukan satu-satunya sumber pendanaan untuk pembangunan ibu kota baru. Dia menyebut, IKN nantinya akan dibangun dengan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) Rp60,93 triliun.

Di samping itu, kata dia, swasta juga akan ikut membangun IKN. Hingga Februari 2025, komitmen investasi swasta yang masuk mencapai Rp6,49 triliun.

Kabar diblokirnya anggaran IKN disuarakan oleh Menteri PU, Dody Hanggodo. Dia menyebut, anggaran instansi yang dipimpinnya belum dapat dicairkan hingga saat ini, termasuk IKN sebagai imbas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Selain diblokir, Dody mengungkapkan, pagu anggaran PU juga dipangkas 80 persen. Dari yang sebelumnya lebih dari Rp100 triliun, kini tinggal tersisa Rp29,57 triliun.

"Realisasi anggaran IKN belum ada, kan anggaran kita diblokir semua. Anggarannya tidak ada," kata Dody.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE