News

Anggaran Sekolah Gratis SD-SMP, Kemendikdasmen Tunggu Lampu Hijau dari Presiden dan DPR

Binti Mufarida 02/06/2025 15:42 WIB

Kemendikdasmen masih menunggu persetujuan atau lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto dan DPR terkait anggaran sekolah gratis untuk jenjang SD-SMP.

Mendikdasmen Abdul Muti (iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih menunggu persetujuan atau lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto dan DPR terkait anggaran sekolah gratis untuk jenjang SD-SMP.

Mendikdasmen Abdul Muti mengatakan, pihaknya menghormati dan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban penyelenggaraan pendidikan SD-SMP gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat 
karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu," kata Abdul Muti kepada awak media di halaman Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).

"Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan Kementerian terkait terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," katanya.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus dimaknai berlaku untuk seluruh penyelenggara pendidikan dasar, baik pemerintah maupun masyarakat (swasta). Hal ini ditegaskan sebagai wujud pelaksanaan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pendidikan dasar gratis tanpa membedakan jenis penyelenggara.

Meski demikian, Abdul Muti menekankan tidak semua lembaga swasta otomatis harus menggratiskan layanan pendidikan mereka secara menyeluruh.

"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," kata dia.

Terkait kemungkinan penerapan kebijakan mulai tahun ajaran 2025/2026, Muti mengatakan hal tersebut akan memerlukan perubahan anggaran di tengah tahun yang harus dibahas bersama Kemenkeu dan DPR.

"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," kata Muti.

"Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Dan yang ketiga baru nanti kita menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE