IDXChannel - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.
Menurut Mu'ti, keputusan ini tidak menuntut semua sekolah untuk digratiskan. Dia menyebut, sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan syarat tertentu.
"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," kata Mu'ti di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk membahas putusan tersebut. Serta menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian yang kedua terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan jg harus menunggu arahan dari Presiden," ujarnya.