Sebab, dia tak bisa berandai-andai apakah putusan tersebut dapat diimplementasikan atau tidak. Karena, putusan MK harus dibahas dengan lintas kementerian.
"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," tuturnya.
Meski begitu, Mu'ti menegaskan, putusan MK merupakan putusan final dan mengikat. Pihaknya akan membuat skema-skema untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat
karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama kemenkeu dan yang penting lagi adalah Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," katanya.
(kunthi fahmar sandy)