sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sekolah Gratis dari SD-SMP, Mendikdasmen: Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat

News editor Binti Mufarida
02/06/2025 15:05 WIB
Menurut Mu'ti, keputusan ini tidak menuntut semua sekolah untuk digratiskan. Dia menyebut, sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan syarat
Sekolah Gratis dari SD-SMP, Mendikdasmen: Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat (FOTO:iNews Media Group)
Sekolah Gratis dari SD-SMP, Mendikdasmen: Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel -  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

Menurut Mu'ti, keputusan ini tidak menuntut semua sekolah untuk digratiskan. Dia menyebut, sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan syarat tertentu. 

"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," kata Mu'ti di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk membahas putusan tersebut. Serta menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. 

"Kemudian yang kedua terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan jg harus menunggu arahan dari Presiden," ujarnya. 

Sebab, dia tak bisa berandai-andai apakah putusan tersebut dapat diimplementasikan atau tidak. Karena, putusan MK harus dibahas dengan lintas kementerian. 

"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," tuturnya. 

Meski begitu, Mu'ti menegaskan, putusan MK merupakan putusan final dan mengikat. Pihaknya akan membuat skema-skema untuk melaksanakan putusan tersebut. 

"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat 

karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama kemenkeu dan yang penting lagi adalah Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement