News

APINDO Usulkan 2 Persen APBN untuk Pelatihan Vokasi Berkelanjutan

Iqbal Dwi Purnama 25/08/2026 16:59 WIB

APINDO menilai pembangunan ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.

APINDO Usulkan 2 Persen APBN untuk Pelatihan Vokasi Berkelanjutan. (Foto: SIG)

IDXChannel—Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan dua persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pelatihan vokasi berkelanjutan.

Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja. APINDO menilai investasi negara dalam pembangunan kompetensi tenaga kerja menjadi semakin penting di tengah perubahan teknologi, struktur industri, dan kebutuhan dunia kerja.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan pembangunan ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.

Menurutnya, dunia usaha berkontribusi melalui penciptaan lapangan kerja, investasi, peningkatan produktivitas, serta pengembangan kompetensi. Namun, upaya tersebut perlu didukung kebijakan dan pembiayaan negara.

"Untuk pelatihan vokasi, APINDO mengusulkan dukungan pembiayaan negara sebesar dua persen dari APBN yang diarahkan khusus bagi penyelenggaraan pelatihan vokasi berkelanjutan," ujar Shinta dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).

APINDO mengusulkan skema tersebut dapat dikembangkan melalui sinking fund pelatihan. Skema ini dinilai dapat membantu menjamin kesinambungan program, meningkatkan kualitas pelatihan, sekaligus memastikan materi pelatihan tetap relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

APINDO menilai peningkatan kompetensi tenaga kerja menjadi salah satu kunci menghadapi perubahan ekonomi dan teknologi. Tanpa peningkatan keterampilan yang sesuai kebutuhan industri, bonus demografi Indonesia berisiko tidak memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.

Selain dukungan untuk pelatihan vokasi, APINDO juga mengusulkan adanya dukungan negara sebesar 0,5 persen dari APBN untuk memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dukungan tersebut diharapkan menjadi pelengkap kontribusi dunia usaha sehingga sistem perlindungan sosial pekerja dapat berjalan secara berkelanjutan.

Shinta menegaskan reformasi ketenagakerjaan tidak semestinya hanya berfokus pada pengaturan hubungan kerja yang sudah ada. Menurut dia, kerangka baru juga harus mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, memperkuat kompetensi, dan menjaga daya saing nasional.

"Perlindungan paling nyata bagi pekerja adalah ketersediaan pekerjaan itu sendiri. Karena itu RUU ini kami dorong bukan hanya untuk mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi terciptanya lapangan kerja baru," katanya.

APINDO berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja dapat menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha untuk berinvestasi dan melakukan ekspansi.

Menurut APINDO, keberhasilan reformasi ketenagakerjaan nantinya tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi dari bertambahnya pekerjaan formal dan berkualitas, meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan pekerja, menguatnya kompetensi tenaga kerja, tumbuhnya investasi, serta semakin kuatnya daya saing Indonesia.

(Nadya Kurnia)

SHARE