News

Aturan Sanksi PNS Tolak Pindah ke IKN Dinilai Tak Efektif dan Cuma Formalitas

Achmad Al Fiqri 31/05/2024 09:25 WIB

PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memuat sanksi bagi ASN/PNS enggan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai tak akan efektif.

Aturan Sanksi PNS Tolak Pindah ke IKN Dinilai Tak Efektif dan Cuma Formalitas. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memuat sanksi bagi ASN/PNS enggan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai tak akan efektif menegakkan kedisiplinan.

"Kalau saya berpendapat PP itu enggak akan dipatuhi, dan itu kan selama ini, itu tidak efektif untuk menegakkan kedisiplinan ASN," kata Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Sejak pemberlakuan PP tersebut tiga tahun lalu, Trubus menilai, PP itu tak pernah dipatuhi. Sebab, aturan sanksi itu hanya kerap menyasar pada ASN golongan rendah. Penerapan sanksi pun dinilai hanya formalitas belaka.

"Yang sanksi ringan, berat itu cuma secara lip service, biasanya (dikenakan) kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh anak buah. Tetapi paling dipindah atau mutasi doang, tetapi dikembalikan lagi," ucapnya.

Trubus mengatakan, kejadian itu kerap terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan saat Pandemi Covid-19. 

"Itu waktu PSBB, ujung-ujungnya beberapa Satpol PP yang kena (sanksi) juga dikembalikan lagi," kata Trubus.

"Jadi sanksi itu menurut saya hanya rambu-rambu saja, pedoman doang," ucapnya.

Trubus menilai itu akan terjadi karena gaya kepemimpinan Prabowo Subianto dinilai berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi). Atas dasar itu, ia menilai perpindahan ASN ke IKN tak akan menjadi agenda prioritas Prabowo.

"Pemerintah ke depan ini, akan jauh lebih mempertimbangkan aspek anggaran. Logika yang dipakai begini kan, Pak Prabowo terpilih sekarang, bagaimana juga dia memikirkan bisa tepilih kedua kalinya dong. Kalau dia buat aturan memberatkan, dia akan khawatir," ucapnya.

"Pak Prabowo juga sangat perhatian kepada rakyat kecil, dia enggak mau menekan rakyat kecil. Gaya kepemimpinan persis Pak SBY," imbuh Trubus.

Atas dasar itu, dia menilai, aturan sanksi yang termuat dalam PP tersebut bisa berubah. Bahkan, PP itu bisa direvisi bila digunakan untuk menekan ASN agar pindah ke IKN.

"Oh iya, pasti berubah. Kalau saya melihat pasti akan berubah. Apalagi cuma PP begitu, direvisi, karena dari sisi efektivitasnya sendiri enggak akan," tutur Trubus.

"Kalau itu nanti diterapkan dalam konteksnya ASN dipaksa untuk itu, menimbulkan kegaduhan, keresahan. Kalau ASN enggak mau, bisa aja gugat PP itu ke MA, selesai," pungkasnya.

Sekadar informasi, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memuat sanksi bagi ASN. Setidaknya, ada kategori sanksi bagi ASN yang termuat dalam beleid tersebut yakni, sanksi disiplin ringan, sedang dan berat.

Sanksi disiplin ringan, diberikan hukuman berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara disiplin sedang, pengenaan sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan, lalu tukin dipangkas 25 persen selama 9 bulan, atau tukin dipotong 25 persen selama 1 tahun, tergantung kasusnya.

Sedangkan untuk disiplin berat, jabatan ASN akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan pelaksana juga selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat.

(YNA)

SHARE