IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini pihaknya tengah membahas pemberian tunjangan khusus bagi PNS yang akan pindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara) mulai bulan Juli 2024 mendatang.
Anas menjelaskan, pemberian tunjangan khusus kepada PNS merupakan salah satu ketentuan yang terdapat dalam PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.
"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu," ujar Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/12/2023).
Azwar Anas mengatakan Pemerintah akan memindahkan 3.246 ASN ke IKN pada tahap pertama yang berlangsung pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang. Hal itu menimbang keterbatasan infrastruktur dan hunian yang rampung lebih dahulu pada pembangunan tahap awal hingga tahun tersebut.
Adapun ASN yang pindah pertama nanti dari 37 Kementerian/Lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka yang pindah pada tahap awal ini.