News

Aturan Wajib Masker Dicabut, Transportasi di Jakarta Ikut Menyesuaikan

Muhammad Refi Sandi/MPI 11/06/2023 13:33 WIB

Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No.1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan.

Aturan Wajib Masker Dicabut, Transportasi di Jakarta Ikut Menyesuaikan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Seluruh moda transportasi di Ibu Kota telah menyesuaikan pencabutan aturan wajib masker oleh Pemerintah Pusat. 

Adapun pencabutan aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.

"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No.1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2023).

Syafrin menambahkan untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) menyesuaikan dengan regulasi DJKA. "KRL menyesuaikan dengan regulasi DJKA," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak beresiko penularan COVID-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan COVID-19," bunyi keterangan SE terbaru itu.

Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Penanganan Covid-19 menjelaskan kalau SE tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19” kata Prof Wiku dalam keterangannya, diterima MNC Portal Sabtu (10/6/2023). 

(SAN)

SHARE