IDXChannel - Pemerintah tak lagi mewajibkan masyarakat menggunakan masker di ruangan tertutup hingga transportasi publik. Aturan anyar ini seiring dengan status Indonesia yang memasuki masa endemi.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak beresiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19," bunyi keterangan SE terbaru itu dikutip Sabtu (10/6/2023).
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, aturan ini tertuang dalam SE No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19.
SE tersebut, sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19” jelasnya.