Perlu diketahui, surat edaran terbaru disebut secara umum mengatur terkait Prokes kepada seluruh masyarakat hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.
Sementara untuk vaksinasi, tetap diimbau sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid. Kendati demikian, Prof Wiku sampaikan kondisi saat ini jadi tanda positif, ditambah Badan Kesehatan Dunia telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
"Sehingga ini momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia," imbuhnya.
(DES)