IDXChannel - Sebanyak 13 Warga Negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya ke Jeddah. Sebab, mereka terindikasi berangkat haji nonprosedural.
Hal itu sebagaimana dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada 18-19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Berdasarkan hasil pengawasan, delapan orang di antaranya diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja. Hasil pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.
Kemudian, empat orang lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.