Selanjutnya pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana menyampaikan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan.
"Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk Rakyat, arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Galih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut disampaikan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal imigrasi.