Bacakan Nota Pembelaan, SYL Pamer Penghargaan dari KPK hingga Minta Divonis Bebas
SYL pamer pernah mendapat penghargaan dari KPK saat bacakan nota pembelaan.
IDXChannel - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu bahkan pamer pernah mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya adalah ASN dan Birokrat karier yang telah mengabdi kepada Negara selama lebih dari 44 tahun, itu setengah lebih dari usia saya dan sebahagian besar menjalani dalam posisi pengambil kebijakan pemimpin wilayah mulai dari unit wilayah terkecil ke wilayah yang lebih luas sebagai Lurah, Camat, bupati, wakil gubernur, gubernur hingga dipercaya sebagai Menteri," kata SYL di persidangan, Jumat (5/7/2024).
SYL bahkan mengklaim dapat penghargaan dari KPK pada 2019 silam.
"Bahkan saya mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi berupa Penghargaan Anti Gratifikasi terbaik tahun 2018-2019," kata dia.
Selain itu, dia juga mengklaim mendapat Penghargaan Pengelolaan LHKPN terbaik 2019.
"Serta Sertifikat Aksi Nasional Pencegahan Korupsi/AMPK atas pengelolaan data penyaluran subsidi pupuk dengan pemanfaatan NIK tahun 2020 dan Apesiasi perenapan program wilayah bebas korupsi di beberpa unit kerja kementan seluruh Indonesia," kata dia.
SYL bahkan meminta ke Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.
"Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas," katanya.
"Atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata SYL.
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SYL dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.
(NIY)